INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 145/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA | 1.DONA ATMAWATI 2.OVAN DYDA HENDRAWAN 3.SUWARSINI 4.SUWITO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 145/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 191.566.450,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/135/PK/gbg/X/2024 tanggal 09 oktober 2024
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 02253/kuwaron, seluas 203 m2 ( dua ratus tiga meter persegi) yang berlokasi di Desa kuwaron , Kecamatan gubug, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 00819/kuwaron /2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 191.566.450,- (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 204.163.000,- (dua ratus empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah );
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 14.220.000,- ( empat belas juta du ratus dua puluh ribu rupiah);
- Sanksi/Denda sebesar Rp. 1.172.000,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II yaitu 1) Sebidang tanah dengan Hak Milik No.2253, seluas 203 m2 (dua ratus tiga meter persegi), yang terletak di dalam :
- Propinsi : Jawa Tengah;
- Kabupaten : Grobogan;
- Kecamatan : Gubug ;
- Kelurahan/Desa : kuwaron
yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 000819/kandangrejo/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan tercatat atas nama suwarsini (Tergugat IV)
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
