| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 167/Pid.B/2025/PN Pwd | 1.MUTA'ALIM, S.H. 2.TRI DESY MAHARSONO, S.H. |
HARI BUDIANTA Bin RAHMAD SUMIANTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 167/Pid.B/2025/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2989/M.3.41/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA - Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa datang menemui Saksi DANANG ROCHDIONO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor registrasi H-4049-ZJ, mendatangi Saksi DANANG ROCHDIONO dan meminta tolong kepada Saksi DANANG ROCHDIONO supaya Saksi DANANG ROCHDIONO mau menggadai sepeda motor yang dibawanya sebesar Rp 5.000.000,- karena terdakwa sedang butuh uang, kemudian Saksi DANANG ROCHDIONO menanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, kemudian Saksi DANANG ROCHDIONO menawar sebesar Rp. 3.500.000,- dan terdakwa sepakat, dengan jangka waktu sebulan, selanjutnya Saksi DANANG ROCHDIONO menyerahkan uang sebesar Rp 3.500.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi DANANG ROCHDIONO pergi diantar oleh teman Saksi DANANG ROCHDIONO, selanjutnya sepeda motor tersebut tidak diambil Kembali oleh terdakwa dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk main judi. Setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor registrasi H-4049-ZJ tersebut tidak pernah terdakwa ambil/ditebus dari Saksi DANANG ROCHDIONO. - Bahwa Kemudian pada tanggal 17 April 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa datang kerumah Saksi DWI MURYANTO, setelah bertemu dengan Saksi DWI MURYANTO trerdakwa mengatakan ingin menyewa sepeda motor, selanjutnya Saksi DWI MURYANTO mempersilahkan untuk memilih sepeda motor yang ingin disewanya, dan Saksi DWI MURYANTO memilih 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor registrasi H-4282-APE, dengan alasan menyewa untuk digunakan dirinya sendiri sebagai alat tranportasi bekerja. - Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 Terdakwa menghubungi/menelpon teman Terdakwa yaitu Saudara NASER yang sedang bekerja menjadi TKI di Jepang, meminta supaya Saudara NASER mau menerima gadai sepeda motor karena terdakwa sedang butuh uang dan setelah itu saudara NASER mau menggadai sepeda motor tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian Saudara NASER mentranfer uang tersebut ke akun dana milik Terdakwa, sekira jam 19.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saudara NASER dan bertemu dengan saksi LIA ISTIANA dengan memberitahukan kepada saksi LIA ISTIANA bahwa ia telah dipinjami uang oleh suami saksi LIA ISTIANA yaitu saudara NASER dan memberikan jaminan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nomor Registrasi H-4282-APE, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Nomor Registrasi : H-4282-APE kemudian saksi LIA ISTIANA menanyakan sepeda motor siapa dan terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya kemudian terdakwa dijemput istrinya lalu pulang. Setelah itu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nomor Registrasi H-4282-APE tersebut tidak pernah terdakwa ambil/ditebus dari saksi LIA ISTIANA ataupun saudara NASER. - Bahwa pada awal bulan Juni 2024 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa dengan menggunakan handphone milik istri Terdakwa menghubungi Saksi KASANNUDIN melalui via chating whatsap bertujuan meminjam hutang uang untuk memenuhi kebutuhannya, kemudian Saksi KASANNUDIN menyuruh Terdakwa untuk datang menemuinya di Konter handphon milik Saksi KASANNUDIN yang berada di Desa Brakas Kec. Dempet Kab. Demak, Selanjutnya sekira jam 13.00 Wib Terdakwa berangkat ke Konter handphon milik Saksi KASANNUDIN, sebelum sampai di konter millik Saksi KASANNUDIN bin MULYONO, Terdakwa bertemu dengan Saudara MUHAMMAD MUFID yang merupakan kakak ipar terdakwa dan Terdakwa bercerita ingin menggadaikan sepeda motor karena membutuhkan uang, kemudian saudara MUHAMMAD MUFID meminta tolong dipinjami uang hasil gadaiannya tersebut sebab saudara MUHAMMAD MUFID juga sedang membutuhkan uang, kemudian Terdakwa melanjutkan berangkat menuju ruko konter milik Saksi KASANNUDIN yang berada di Desa Brakas Kec.Dempet Kab. Demak untuk mengadaiakan sepeda motor tersebut, dan setelah bertemu dengan Saksi KASANNUDIN di konternya Terdakwa mengatakan ingin meminjam uang untuk kebutuhan sekolah kemudian Terdakwa memberi jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor registrasi T-6922-GQ, dan Terdakwa menerangkan bahwa seminggu lagi akan menerima gaji, setelah menerima gaji uang akan Terdakwa kembalikan dan sepeda motor tersebut akan Terdakwa ambil kembali, kemudian Saksi KASANNUDIN menyetujui dengan memberikan uang sebanyak Rp 3.500.000,- (tiga juta limaratus ribu rupiah), kemudian uang hasil gadaian tersebut Terdakwa belikan handphon android merk Redmi di konter milik Saksi KASANNUDIN dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi istri Terdakwa untuk menjemput Terdakwa di ruko konter milik Saksi KASANNUDIN dan pulang, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saudara MUHAMMAD MUFID sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta limaratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai hutang, dan sisanya digunakan oleh terdakwa. Setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor registrasi T-6922-GQ tersebut tidak pernah terdakwa ambil/ditebus dari Saksi KASANNUDIN. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 juni 2024 Terdakwa mendatangi rumahnya Saksi DWI MURYANTO ingin menyewa sepada motor kembali, seperti sebelumnya karena terdakwa sudah sering menyewa dan rutin membayar uang sewa sehingga Saksi DWI MURYANTO tidak curiga dan mempersilahkan Terdakwa memilih Kembali sepeda motor, kemudian Terdakwa memilih 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor registrasi N-2127-TCW. - Selanjutnya Terdakwa datang ketempat saksi RETNO WIJAYANI dan suaminya saudara MUHAMMAD MUFID minta tolong kepada MUHAMMAD MUFID yang merupakan kakak ipar terdakwa untuk mengadaikan sepeda motor milik terdakwa kepada saksi PURWANTO untuk membayar hutang terdakwa kepada saudara MUHAMMAD MUFID, selang satu hari yaitu pada tanggal 28 juni 2024 Saudara MUHAMMAD MUFID bersedia mengadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi PURWANTO dengan harga Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa diberi hasil uang hasil gadai motor tersebut sebesar Rp 2.000.000,- selebihnya diambil oleh Saudara MUHAMMAD MUFID untuk membayar hutang terdakwa kepada Saudara MUHAMMAD MUFID. Setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor registrasi N-2127-TCW tersebut tidak pernah terdakwa ambil/ditebus dari Saksi PURWANTO - Bahwa terdakwa dalam menyewa sepeda motor sebanyak 4 (empat) unit, terdakwa rutin melakukan pembayaran jasa sewa kepada saksi DWI MURYANTO dan berjalan baik, dengan dibayarkan secara bertahap setiap perpanjangan sewa sepeda motor tersebut, hingga Saksi DWI MURYANTO diberitahu oleh saksi FERI KURNIAWAN bahwa sepeda motor yang disewa oleh Terdakwa telah digadaikan kepada orang lain. Kemudian ketika Saksi DWI MURYANTO menginginkan Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, Terdakwa tidak bisa mengembalikan, dan karena Saksi DWI MURYANTO sudah mengetahui bahwa sepeda motor yang disewanya telah digadaikan kemudian Terdakwa tidak membayar lagi jasa sewa sepeda motor tersebut. - Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi DWI MURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah). ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA - Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang Kembali kerumah Saksi DWI MURYANTO dengan tujuan menyewa sepeda motor lagi untuk digunakan oleh tetangganya setelah bertemu dengan Saksi DWI MURYANTO, selanjutnya Saksi DWI MURYANTO mempersilahkan untuk memilih sepeda motor yang ingin disewanya, dan Terdakwa memilih 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor registrasi H-4049-ZJ, - Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa datang menemui Saksi DANANG ROCHDIONO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor registrasi H-4049-ZJ, mendatangi Saksi DANANG ROCHDIONO dan meminta tolong kepada Saksi DANANG ROCHDIONO supaya Saksi DANANG ROCHDIONO mau menggadai sepeda motor yang dibawanya sebesar Rp 5.000.000,- karena terdakwa sedang butuh uang, kemudian Saksi DANANG ROCHDIONO menanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, kemudian Saksi DANANG ROCHDIONO menawar sebesar Rp. 3.500.000,- dan terdakwa sepakat, dengan jangka waktu sebulan, selanjutnya Saksi DANANG ROCHDIONO menyerahkan uang sebesar Rp 3.500.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi DANANG ROCHDIONO pergi diantar oleh teman Saksi DANANG ROCHDIONO, selanjutnya sepeda motor tersebut tidak diambil Kembali oleh terdakwa dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk main judi. Setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor registrasi H-4049-ZJ tersebut tidak pernah terdakwa ambil/ditebus dari Saksi DANANG ROCHDIONO. - Bahwa Kemudian pada tanggal 17 April 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa datang kerumah Saksi DWI MURYANTO, setelah bertemu dengan Saksi DWI MURYANTO trerdakwa mengatakan ingin menyewa sepeda motor, selanjutnya Saksi DWI MURYANTO mempersilahkan untuk memilih sepeda motor yang ingin disewanya, dan Saksi DWI MURYANTO memilih 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor registrasi H-4282-APE, dengan alasan menyewa untuk digunakan dirinya sendiri sebagai alat tranportasi bekerja. - Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 Terdakwa menghubungi/menelpon teman Terdakwa yaitu Saudara NASER yang sedang bekerja menjadi TKI di Jepang, meminta supaya Saudara NASER mau menerima gadai sepeda motor karena terdakwa sedang butuh uang dan setelah itu saudara NASER mau menggadai sepeda motor tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian Saudara NASER mentranfer uang tersebut ke akun dana milik Terdakwa, sekira jam 19.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saudara NASER dan bertemu dengan saksi LIA ISTIANA dengan memberitahukan kepada saksi LIA ISTIANA bahwa ia telah dipinjami uang oleh suami saksi LIA ISTIANA yaitu saudara NASER dan memberikan jaminan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nomor Registrasi H-4282-APE, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Nomor Registrasi : H-4282-APE kemudian saksi LIA ISTIANA menanyakan sepeda motor siapa dan terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya kemudian terdakwa dijemput istrinya lalu pulang. Setelah itu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nomor Registrasi H-4282-APE tersebut tidak pernah terdakwa ambil/ditebus dari saksi LIA ISTIANA ataupun saudara NASER. - Bahwa pada awal bulan Juni 2024 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa dengan menggunakan handphone milik istri Terdakwa menghubungi Saksi KASANNUDIN melalui via chating whatsap bertujuan meminjam hutang uang untuk memenuhi kebutuhannya, kemudian Saksi KASANNUDIN menyuruh Terdakwa untuk datang menemuinya di Konter handphon milik Saksi KASANNUDIN yang berada di Desa Brakas Kec. Dempet Kab. Demak, Selanjutnya sekira jam 13.00 Wib Terdakwa berangkat ke Konter handphon milik Saksi KASANNUDIN, sebelum sampai di konter millik Saksi KASANNUDIN bin MULYONO, Terdakwa bertemu dengan Saudara MUHAMMAD MUFID yang merupakan kakak ipar terdakwa dan Terdakwa bercerita ingin menggadaikan sepeda motor karena membutuhkan uang, kemudian saudara MUHAMMAD MUFID meminta tolong dipinjami uang hasil gadaiannya tersebut sebab saudara MUHAMMAD MUFID juga sedang membutuhkan uang, kemudian Terdakwa melanjutkan berangkat menuju ruko konter milik Saksi KASANNUDIN yang berada di Desa Brakas Kec.Dempet Kab. Demak untuk mengadaiakan sepeda motor tersebut, dan setelah bertemu dengan Saksi KASANNUDIN di konternya Terdakwa mengatakan ingin meminjam uang untuk kebutuhan sekolah kemudian Terdakwa memberi jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor registrasi T-6922-GQ, dan Terdakwa menerangkan bahwa seminggu lagi akan menerima gaji, setelah menerima gaji uang akan Terdakwa kembalikan dan sepeda motor tersebut akan Terdakwa ambil kembali, kemudian Saksi KASANNUDIN menyetujui dengan memberikan uang sebanyak Rp 3.500.000,- (tiga juta limaratus ribu rupiah), kemudian uang hasil gadaian tersebut Terdakwa belikan handphon android merk Redmi di konter milik Saksi KASANNUDIN dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi istri Terdakwa untuk menjemput Terdakwa di ruko konter milik Saksi KASANNUDIN dan pulang, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saudara MUHAMMAD MUFID sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta limaratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai hutang, dan sisanya digunakan oleh terdakwa. Setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor registrasi T-6922-GQ tersebut tidak pernah terdakwa ambil/ditebus dari Saksi KASANNUDIN. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 juni 2024 Terdakwa mendatangi rumahnya Saksi DWI MURYANTO ingin menyewa sepada motor kembali, seperti sebelumnya karena terdakwa sudah sering menyewa dan rutin membayar uang sewa sehingga Saksi DWI MURYANTO tidak curiga dan mempersilahkan Terdakwa memilih Kembali sepeda motor, kemudian Terdakwa memilih 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor registrasi N-2127-TCW. - Selanjutnya Terdakwa datang ketempat saksi RETNO WIJAYANI dan suaminya saudara MUHAMMAD MUFID minta tolong kepada MUHAMMAD MUFID yang merupakan kakak ipar terdakwa untuk mengadaikan sepeda motor milik terdakwa kepada saksi PURWANTO untuk membayar hutang terdakwa kepada saudara MUHAMMAD MUFID, selang satu hari yaitu pada tanggal 28 juni 2024 Saudara MUHAMMAD MUFID bersedia mengadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi PURWANTO dengan harga Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa diberi hasil uang hasil gadai motor tersebut sebesar Rp 2.000.000,- selebihnya diambil oleh Saudara MUHAMMAD MUFID untuk membayar hutang terdakwa kepada Saudara MUHAMMAD MUFID. Setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor registrasi N-2127-TCW tersebut tidak pernah terdakwa ambil/ditebus dari Saksi PURWANTO - Bahwa terdakwa dalam menyewa sepeda motor sebanyak 4 (empat) unit, terdakwa rutin melakukan pembayaran jasa sewa kepada saksi DWI MURYANTO dan berjalan baik, dengan dibayarkan secara bertahap setiap perpanjangan sewa sepeda motor tersebut, hingga Saksi DWI MURYANTO diberitahu oleh saksi FERI KURNIAWAN bahwa sepeda motor yang disewa oleh Terdakwa telah digadaikan kepada orang lain. Kemudian ketika Saksi DWI MURYANTO menginginkan Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, Terdakwa tidak bisa mengembalikan, dan karena Saksi DWI MURYANTO sudah mengetahui bahwa sepeda motor yang disewanya telah digadaikan kemudian Terdakwa tidak membayar lagi jasa sewa sepeda motor tersebut. - Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi DWI MURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah). -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
