Petitum |
- Mengabulkan Provisionil Penggugat untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Kuitansi bermaterai cukup atas Pembayaran tanah pekarangan milik PARA TERGUGAT luas + 3000 m2, SHM No.1163, Atas Nama M.Sairi, Persil 77, yang berada di Desa Karangpaing RT 03 RW 01, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan adalah sah menurut hukum;--------------------------
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menerima pelunasan atas obyek jual-beli sebidang tanah pekarangan milik PARA TERGUGAT luas + 3000 m2, SHM No.1163, Atas Nama M.Sairi, Persil 77, yang berada di Desa Karangpaing RT 03 RW 01, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan sebesar Rp.145.000.000,-(seratus empat puluh lima juta rupiah) bersamaan dengan Penandatanganan Akta Jual-beli antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT dan menyerahkan semua syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan untuk keperluan balik nama atas nama PENGGUGAT;---------
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menandatangani Akta Jual-beli, dan apabila PARA TERGUGAT tidak menghadiri dan tidak berkehendak menandatangani Akta Jual Beli yang dimaksud tanpa alasan hukum yang sah, maka akan dibuat berita acara tersendiri atas ketidak hadiran dan keengganannya PARA TERGUGAT menandatangani Akta Jual Beli;--------
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama Sertipikat atas sebidang tanah pekarangan milik PARA TERGUGAT luas + 3000 m2, SHM No.1163, Atas Nama M.Sairi, Persil 77, yang berada di Desa Karangpaing RT 03 RW 01, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, menjadi atas nama PENGGUGAT;----------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, verzet, banding ataupun kasasi;---------------
Bahwa apabila Yang Mulia berehendak lain, maka;-----------------------
DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi (Ingkar Janji);------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan kontan dan seketika, berupa kerugian materiil dan immateriil :---------------------------
Materiil
- Uang PENGGUGAT sebesar Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) sebagai wujud tahapan pembayaran obyek jual-beli atas tanah pekarangan milik PARA TERGUGAT luas + 3000 m2, SHM No.1163, Atas Nama M.Sairi, Persil 77, yang berada di Desa Karangpaing RT 03 RW 01, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas;-----
- Utara : Jl.Desa - Selatan : Minatin
- Barat : Sumarmo/Napiah -Timur :Kusyanto/Karsono/
Makam
- Bunga berjalan atas uang yang telah dibayarkan PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT yang diwakili TERGUGAT II sebesar enam (6) persen per bulan yang dihitung sejak disepakatinya jual-beli tertanggal 01 Juli 2018-Nopember 2019, yang saat ini sementara terhitung 16 (enam belas) bulan, yaitu Rp. Rp.155.000.000,-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dikalikan enam (6) persen perbulan dikalikan sementara terhitung 16 (enam belas)bulan, sama dengan Rp.148.800.000,-(seratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);------------
- Biaya kuasa hukum sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Immateriil
Resah dan stress yang berkepanjangan akibat tidak ada kepastian hukum kepemilikan atas obyek jual-beli, hingga mengganggu aktifitas pekerjaan sehari-hari, dan bila di uangkan sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap : ---------------------
- OBYEK SENGKETA yaitu sebidang tanah pekarangan milik PARA TERGUGAT luas + 3000 m2, SHM No.1163, Atas Nama M.Sairi, Persil 77, yang berada di Desa Karangpaing RT 03 RW 01, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas;-----
- Utara : Jl.Desa - Selatan : Minatin
- Barat : Sumarmo/Napiah -Timur :Kusyanto/Karsono/
Kuburan
- Tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, milik PARA TERGUGAT yang terletak di Jl.Diponegoro RT 01 RW 03, Ds. Karangpaing, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; |