Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2019/PN Pwd PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Purwodadi, Unit Klambu 1.Yahya Arip
2.Maryatun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2019/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Purwodadi, Unit Klambu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHAMAD ALYASA AMNA, S.H., DKKPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Purwodadi, Unit Klambu
Tergugat
NoNama
1Yahya Arip
2Maryatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.654.757,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.159/6020/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.159/6020/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 34.654.757,-;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 34.654.757,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 29.550.000,-

Tunggakan Bunga Rp. 5.104.757,-;

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 478/Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, atas nama Suparno Alias Yahya Arif, dengan luas 1.410 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 82/Jenengan/2001 tanggal 20/04/2001, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak