Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan Konsignasi adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan Terlawan Konsignasi adalah Terlawan yang beritikad buruk;
- Membatalkan Penetapan Konsignasi No. 01/Pdt.Konsig/2014/PN.Pwd tertanggal 31 Oktober 2014 ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga penawaran pembayaran tunai dengan diikuti penitipan (konsignasi) uang pembayaran pengembalian uang muka sebesar Rp.127.460.000,- (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) pembelian sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.3146 tanggal 24 Nopember 1999, luas 458 m2, Surat ukur/Gambar Situasi tanggal 9 Oktober 1999, No.18/1999, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|